Syarat Naik Pesawat Untuk Anak dibawah 12 Tahun
Pemerintah melakukan revisi atau perubahan perjalanan naik pesawat. Sebelumnya anak dibawah usia 12 tahun dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Namun, karena memang sudah banyak masyarakat yang divaksinasi, pemerintah melonggarkan aturan tersebut
Syarat Naik Pesawat Untuk Anak dibawah 12 Tahun
Adapun syarat naik pesawat yang harus dipenuhi oleh anak dibawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
1. Anak dibawah usia 12 tahun harus menunjukan hasil negatif covid 19 dengan uji tes PCR
2. Harus didampingi oleh orang tua dalam kondisi sehat
3. Wajib menerapkan 5M dalam protokol kesahatan
Surat edaran tersebut termaktub dalam no 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi dan pada nomor 17 tahun 2021 tentang kebijakan peraturan yang lama sudah tidak berlaku lagi adapun ada beberapa syarat tambahan untuk naik pesawat yaitu sebagai berikut
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Nah, selain itu untuk perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda tranportasi udara masih wajib menggunakan TES PCR dengan masa berlaku 2×24 jam sedangkan untuk moda transportasi lain seperti kereta api bisa menggunakan hasil tes antigen 1×24 jam dan untuk Tes PCR berlaku 2×24 jam. Syarat lainnya adalah
Kartu vakisn minimal sudah melakukan vaksinasi untuk dosis pertama. Dan mereka yang sudah dilakukan vaksinasi boleh melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.