Dapat Izin Tinggal, Bagi Diaspora Indonesia Dengan Visa Diaspora
Seputarwisata.com – Banyak orang yang tak mengetahui istilah Diaspora ini, istilah ini diidentikkan dengan komunitas masyarakat yang melakukan ke negara lain dengan tujuan tertentu, atau seseorang yang tinggal di luar negeri.
Saat ini pemerintah Indonesia telah menerbitkan sebuah visa khusus yang digunakan untuk bagi para Diaspora karena telah memberi sumbang sih kepada negara karena penambahan devisa, dan pemerintah Indonesia dapat memberikan izin tinggal lebih lama yaitu dengan masa tinggal dari lima tahun sampai dengan sepuluh tahun untuk berkunjung ke Tanah Airnya.
Beberapa orang yang migrasi ke negara lain seperti Palestina yang baru-baru saja pulang adalah Bang Onim dan Husein Gaza, ia telah melakukan sumbang sih yang begitu mendalam bagi umat musilm di Indonesia dengan memberitakan berbagai informasi terkait di Palestina. Dan mereka yang sudah menjadi warga negara lain ini bisa pulang merasakan tanah airnya dengan mudah dan tinggal lebih lama untuk kontribusinya di Indonesia adapun untuk mendapatkan izin tinggal ini seseorang harus melakukan pengajuan visa diaspora nya dengan cara sebagai berikut
Cara Mengajukan Visa Diazpora
Untuk mengajukan visa ini maka pemohon dapat melakukan pengajuan di evisa.imigrasi.go.id kemudian melakukan permohonan dengan cara membawa dokument seperti
Pasport yang masih aktif dan berlaku minimal 12 bulan
Bukti biaya hidup
pas foto berwarna
Memiliki dokument bahwa orang asing ini pernah menjadi warga negara Indonesia dengan dokument seperti karu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga atau paspor republik Indonesia hingga ijazah
Pernyataan berkomitmen untuk pembelian obligasi pemerintah senilai depostio tabungan dengan uang sebesar 35 ribu dollar atau 544 juta
Itulah beberapa hal tentang kebijakan visa bagi diaspora dan program ini juga telah diterapkan di berbagai negara seperti india, irlandia hingga portugal
Sementara itu utuk program diaspora di India juga memiliki kebijakan khusus seperti hak untuk memiliki properti hingga tempat izin tinggal dengan jangka panjang sehingga bagi diaspora nya dapat memberikan kon tribusi kepada negara baik bidang investasi hingga beberap hal lain.
Sementara itu diaspora Indonesia ini tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Dengan jumlah total negara asing yang notabene dari Indonesia sebanyak 6 juta orang.