gunung semeru

Dapat Izin Tinggal, Bagi Diaspora Indonesia Dengan Visa Diaspora

Total
0
Shares
Rate this post

Seputarwisata.com – Banyak orang yang tak mengetahui istilah Diaspora ini, istilah ini diidentikkan dengan komunitas masyarakat yang melakukan ke negara lain dengan tujuan tertentu, atau seseorang yang tinggal di luar negeri.

Saat ini pemerintah Indonesia telah menerbitkan sebuah visa khusus yang digunakan untuk bagi para Diaspora karena telah memberi sumbang sih kepada negara karena penambahan devisa, dan pemerintah Indonesia dapat memberikan izin tinggal lebih lama yaitu dengan masa tinggal dari lima tahun sampai dengan sepuluh tahun untuk berkunjung ke Tanah Airnya.

Beberapa orang yang migrasi ke negara lain seperti Palestina yang baru-baru saja pulang adalah Bang Onim dan Husein Gaza, ia telah melakukan sumbang sih yang begitu mendalam bagi umat musilm di Indonesia dengan memberitakan berbagai informasi terkait di Palestina. Dan mereka yang sudah menjadi warga negara lain ini bisa pulang merasakan tanah airnya dengan mudah dan tinggal lebih lama untuk kontribusinya di Indonesia adapun untuk mendapatkan izin tinggal ini seseorang harus melakukan pengajuan visa diaspora nya dengan cara sebagai berikut

Cara Mengajukan Visa Diazpora

Untuk mengajukan visa ini maka pemohon dapat melakukan pengajuan di evisa.imigrasi.go.id kemudian melakukan permohonan dengan cara membawa dokument seperti

Pasport yang masih aktif dan berlaku minimal 12 bulan

Bukti biaya hidup

pas foto berwarna

Memiliki dokument bahwa orang asing ini pernah menjadi warga negara Indonesia dengan dokument seperti karu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga atau paspor republik Indonesia hingga ijazah

Pernyataan berkomitmen untuk pembelian obligasi pemerintah senilai depostio tabungan dengan uang sebesar 35 ribu dollar atau 544 juta

Itulah beberapa hal tentang kebijakan visa bagi diaspora dan program ini juga telah diterapkan di berbagai negara seperti india, irlandia hingga portugal

Sementara itu utuk program diaspora di India juga memiliki kebijakan khusus seperti hak untuk memiliki properti hingga tempat izin tinggal dengan jangka panjang sehingga bagi diaspora nya dapat memberikan kon tribusi kepada negara baik bidang investasi hingga beberap hal lain.

Sementara itu diaspora Indonesia ini tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Dengan jumlah total negara asing yang notabene dari Indonesia sebanyak 6 juta orang.

Seputar Wisata

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby. I wrote at wordpress or blogger platform for education, travelling, tips and love about technology update.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.