Paspor Indonesia Berlaku 10 tahun
Seputarwisata.com – Perlu mengucapkan syukur kepada tuhan bahwa masa berlaku paspor Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri hukum dan Ham RI No. 18 Tahun 2022 pasal 2A Mulai tanggal 12 oktober, masa berlakunya selama 10 tahun yang awalnya hanya lima tahun.
Dan perlu diketahui bersama bahwa paspor yang terbit sebelum permenkumham No. 18 Tahun 2022 pasal 2A diimplementasikan bahwa paspor tersebut tetap harus diperpanjang lima tahun atau belum berlaku bagi paspor sebelumnya
Disebutkan dalam pasal 2A ayat 2 bahwa paspor biasa baik itu elektronik maupun non elektornik memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun yang diberikan kepada WNI yang telah memenuhi syarat usia. Bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda jangka waktu berlakunya paspor hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan.
Batas Usia maksimal Anak yang berkewarganegaraan ganda untuk menentukan dan memilih kewarganegaraan adalah yang berusia 21 tahun sedangkan apabila usianya masih 18 tahun maka masa berlaku paspor hanya menjadi tiga tahun saja.
Adapun untuk pembuatan bisa dilakukan dikantor imigrasi wilayah anda dengan biaya penerimaan negara bukan pajak dengan biaya yang sama untuk paspor biasa sebesar 350 ribu rupiah sedangkan untuk biaya pasport elektronik harganya lebih mahal yaitu sebesar 650 ribu rupiah