Biaya Tarif Parkir di Kawasan Malioboro Tak Wajar Ketika Musim Liburan Natal dan Tahun Baru
Tak sedikit pedagang yang menggunakan kata aji mumpung ketika memasuki musim liburan natal dan tahun baru, terutama yang mengais rizkinya datang dari para wisatawan dan pelancong di berbagai tempat wisata di Indonesia. Memang dalam hal ini seputarwisata.com telah menyajikan informasi wisata-wisata yang ada di Indonesia, namun kita tetap memberikan informasi yang menarik bagi anda untuk selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan anda saat berwisata.
Kami akan memberikan sedikit kabar yang mengejutkan dari Yogyakarta, terkait dengan tarif parkir yang dipatok dengan harga yang tinggi karena memang keluhan wisatawanlah yang akan membuat sebuah tempat wisata tersebut terkontrol dan berjalan dengan baik dan semestinya sehingga berjalan dengan baik dan wajar. Meskipun pemerintah sudah menegaskan untuk menghimbau kepada para tukang parkir untuk tidak memberlakukan tarif parkir dengan harga yang tinggi. Namun, ada saja beberapa pihak yang mengabaikannya.
Dalam kutipan kumparan.com tersebut diambil dari unggahan media sosial twitter yang dikeluhkan dari seorang wisatawan dengan kalimat sebagai berikut ini:
” Mobil Hiace dikenakan tarif retribusi mobil barang, tarif parkir musim liburan di Jogja Melonjak. Tertera 10 ribu ditagih 35 ribu tulis akun @ajiholic.
Dalam sebuah foto unggaha twitter diatas memang layaknya kartu karcis resmi karena memang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogykarta dengan tempat parkir Malioboro II CV Duta Mega dengan tertera peraturan daerah No. 18/2009 terkait dengan Retribusi Tempat Khusus parkir.
Dalam unggahan karcis Parkir tersebut dikatakan bahwa biaya parkir pada satu jam pertama untuk mobil barang atau mini bus dikenakan tarif sebesar 10 ribu rupiah namun untuk setiap jam berikutnya akan dikenakan tarif sebesar 50%
Sebelumnya memang wali kota Yogyakarta pernah menghimbau kepada pedagang dan juru parkit untuk tidak menaikkan harga yang tidak wajar alias nuthuk, pasalnya akan membuat citra Yogyakarta menjadi jelek di mata wisatawan sebagai salah satu kota wisata budaya.
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pemerintah kota Yogyakarta terkait dengan munculnya tagihan parkir atau struk parkir yang berada di kawasan Malioboro seperti yang teah dikbarakan oleh kumparan.com